Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Lembata. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mengamanatkan penetapan pajak daerah dan retribusi daerah dalam satu peraturan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Pajak:** PBB-P2, BPHTB, PBJT (atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
2. **Subjek dan Wajib Pajak:** Ditetapkan untuk masing-masing jenis pajak, meliputi orang pribadi atau badan yang memiliki hak atau memperoleh manfaat atas objek pajak.
3. **Objek Pajak:** Didefinisikan untuk setiap jenis pajak, termasuk pengecualiannya.
4. **Dasar Pengenaan Pajak:** NJOP untuk PBB-P2, nilai perolehan objek pajak untuk BPHTB, jumlah pembayaran konsumen untuk PBJT, nilai sewa reklame untuk Pajak Reklame, nilai perolehan air tanah untuk PAT, nilai jual hasil pengambilan MBLB untuk Pajak MBLB, dan nilai jual sarang burung walet untuk Pajak Sarang Burung Walet.
5. **Tarif Pajak:** Ditetapkan untuk masing-masing jenis pajak, termasuk formula perhitungan besaran pajak terutang.
6. **Jenis Retribusi:** Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
7. **Objek Retribusi:** Ditetapkan untuk masing-masing jenis retribusi, termasuk pengecualiannya.
8. **Tingkat Penggunaan Jasa:** Ditetapkan untuk masing-masing jenis retribusi sebagai dasar alokasi beban biaya.
9. **Tarif Retribusi:** Ditetapkan untuk masing-masing jenis retribusi, termasuk formula perhitungan besaran retribusi terutang.
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak, saat terutang pajak, tata cara pemungutan pajak dan retribusi, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.