Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang jelas dan adil dalam pengenaan pajak daerah, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi partisipasi masyarakat dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak: PBB-P2 dipungut atas bumi dan/atau bangunan perdesaan dan perkotaan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Objek pajak meliputi jalan lingkungan dalam kompleks bangunan, jalan tol, kolam renang, pagar mewah, tempat olahraga, galangan kapal, dermaga, taman mewah, tempat penampungan/kilang minyak, air, gas, dan menara. Objek pajak yang tidak dikenakan PBB-P2 meliputi yang digunakan oleh pemerintah pusat/daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan, kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, kebudayaan, kuburan, peninggalan purbakala, hutan lindung, suaka alam, wisata, taman nasional, tanah penggembalaan desa, tanah negara yang belum dibebani hak, perwakilan diplomatik (asas timbal balik), dan badan/lembaga internasional yang ditetapkan Menteri Keuangan. NJOP tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,00 per wajib pajak.
- Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Menghitung Pajak: Dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP yang ditetapkan setiap 3 tahun (atau setiap tahun untuk objek pajak tertentu sesuai perkembangan wilayah). Tarif pajak adalah 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp. 500.000.000,00 dan 0,2% untuk NJOP di atas Rp. 500.000.000,00. Besaran pokok pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.
- Tahun Pajak dan Tempat Pemungutan Pajak: Tahun pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender. Saat untuk menentukan pajak terutang adalah menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari. Tempat pajak terutang adalah di wilayah daerah yang meliputi letak objek pajak.
- Pendataan dan Penetapan Pajak: Pendataan dilakukan dengan menggunakan SPOP yang harus diisi dengan jelas, benar, lengkap, dan ditandatangani wajib pajak, serta disampaikan kepada Bupati atau Pejabat Berwenang paling lambat 30 hari kerja setelah diterima. Berdasarkan SPOP, Bupati atau Pejabat Berwenang menetapkan dan menerbitkan SPPT. SKPD dapat dikeluarkan jika SPOP tidak disampaikan atau jumlah pajak terutang lebih besar dari yang dihitung berdasarkan SPOP.
- Tata Cara Pemungutan Pajak: Pemungutan pajak dilarang diborongkan. Setiap wajib pajak wajib membayar pajak terutang berdasarkan SPPT atau SKPD.