For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lembata No. 1 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lembata Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Also known as: Perda Kabupaten Lembata 1/2013 · Perda Kabupaten Lembata No. 1 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Lembata Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Inactive
Publication Date:17 Mei 2013
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan PerpajakanKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
LocationPemerintah Kabupaten Lembata
Effective Date-
Publication Date17 Mei 2013
Place of EnactmentLewoleba

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata. 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang jelas dan adil dalam pengenaan pajak daerah, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi partisipasi masyarakat dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak: PBB-P2 dipungut atas bumi dan/atau bangunan perdesaan dan perkotaan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Objek pajak meliputi jalan lingkungan dalam kompleks bangunan, jalan tol, kolam renang, pagar mewah, tempat olahraga, galangan kapal, dermaga, taman mewah, tempat penampungan/kilang minyak, air, gas, dan menara. Objek pajak yang tidak dikenakan PBB-P2 meliputi yang digunakan oleh pemerintah pusat/daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan, kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, kebudayaan, kuburan, peninggalan purbakala, hutan lindung, suaka alam, wisata, taman nasional, tanah penggembalaan desa, tanah negara yang belum dibebani hak, perwakilan diplomatik (asas timbal balik), dan badan/lembaga internasional yang ditetapkan Menteri Keuangan. NJOP tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,00 per wajib pajak.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Menghitung Pajak: Dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP yang ditetapkan setiap 3 tahun (atau setiap tahun untuk objek pajak tertentu sesuai perkembangan wilayah). Tarif pajak adalah 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp. 500.000.000,00 dan 0,2% untuk NJOP di atas Rp. 500.000.000,00. Besaran pokok pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.
  3. Tahun Pajak dan Tempat Pemungutan Pajak: Tahun pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender. Saat untuk menentukan pajak terutang adalah menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari. Tempat pajak terutang adalah di wilayah daerah yang meliputi letak objek pajak.
  4. Pendataan dan Penetapan Pajak: Pendataan dilakukan dengan menggunakan SPOP yang harus diisi dengan jelas, benar, lengkap, dan ditandatangani wajib pajak, serta disampaikan kepada Bupati atau Pejabat Berwenang paling lambat 30 hari kerja setelah diterima. Berdasarkan SPOP, Bupati atau Pejabat Berwenang menetapkan dan menerbitkan SPPT. SKPD dapat dikeluarkan jika SPOP tidak disampaikan atau jumlah pajak terutang lebih besar dari yang dihitung berdasarkan SPOP.
  5. Tata Cara Pemungutan Pajak: Pemungutan pajak dilarang diborongkan. Setiap wajib pajak wajib membayar pajak terutang berdasarkan SPPT atau SKPD.

(-)

1. Pejabat Berwenang atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.4.000.000,00. 2. Pejabat Berwenang atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban Pejabat Berwenang dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,00.