on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 1971 tentang Pendirian Perusahaan Umum Semen Sentosa
Also known as: PP 54/1971 · PP No. 54 Tahun 1971 · PP Nomor 54 Tahun 1971
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mendirikan Perusahaan Umum Semen Tonasa sebagai badan usaha yang mengelola Proyek Semen Tonasa. Tujuannya adalah untuk menyelenggarakan pengurusan dan penguasaan produksi semen berdasarkan prinsip ekonomi yang rasional, guna meningkatkan pendapatan nasional.
Ketentuan Substansial: Perusahaan Umum Semen Tonasa didirikan sebagai badan hukum yang berhak melakukan usaha di sektor industri semen. Ruang lingkup kegiatan meliputi produksi klinker, semen, dan barang-barang terkait, serta jasa penelitian dan perbaikan di bidang semen. Perusahaan juga dapat melakukan perdagangan dalam dan luar negeri terkait hasil produksinya. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan perusahaan dipimpin oleh Direksi yang diangkat oleh Presiden. Direksi bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian dan harus mematuhi petunjuk Menteri dalam menjalankan tugasnya.