For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 1975

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1975 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Semen Tonasa Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Also known as: PP 1/1975 · PP No. 1 Tahun 1975 · PP Nomor 1 Tahun 1975

Status:
Active
Effective Date:9 Januari 1975Publication Date:9 Januari 1975
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengalihan Bentuk Perusahaan Umum Semen Tonasa Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Januari 1975
Publication Date09 Januari 1975
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1971 tentang Pendirian Perusahaan Umum Semen Tonasa beserta semua peraturan pelaksanaannya.

Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Umum Semen Tonasa menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengalihan ini dilakukan berdasarkan penilaian bahwa Perusahaan Umum Semen Tonasa memenuhi syarat untuk menjadi PERSERO. Dalam proses pengalihan ini, segala hak, kewajiban, dan kekayaan Perusahaan Umum Semen Tonasa akan dialihkan ke PERSERO yang baru dibentuk. Modal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan Umum Semen Tonasa sebelum pembubarannya. Seluruh saham PERSERO pada saat pendirian dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya, dengan Menteri Keuangan bertanggung jawab atas penyelesaian pendirian tersebut.

1. Segala hak dan kewajiban, kekayaan serta perlengkapan dari Perusahaan Umum Semen Tonasa yang ada pada saat pembubarannya, beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan.

(-)