on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun
Also known as: PP 4/1988 · PP No. 4 Tahun 1988 · PP Nomor 4 Tahun 1988
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun. Tujuannya adalah untuk mengatur pembangunan dan pengelolaan rumah susun agar dapat meningkatkan usaha pembangunan perumahan dan pemukiman yang fungsional bagi kepentingan rakyat banyak.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pengaturan dan pembinaan rumah susun. Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas pengaturan umum, sementara Pemerintah Daerah menangani aspek lokal. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi persyaratan teknis dan administratif pembangunan rumah susun, izin layak huni, pemilikan satuan rumah susun, penghunian, pengelolaan, dan tata cara pengawasannya. Subjek hukum diwajibkan untuk memenuhi persyaratan perizinan, pendaftaran, dan persetujuan terkait pembangunan dan pengelolaan rumah susun.