For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 1988

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun

Also known as: PP 4/1988 · PP No. 4 Tahun 1988 · PP Nomor 4 Tahun 1988

Status:
Inactive
Effective Date:26 April 1988Publication Date:26 April 1988
Perencanaan Pembangunan NasionalKonstruksi & InfrastrukturBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeRumah Susun
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 April 1988
Publication Date26 April 1988
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun. Tujuannya adalah untuk mengatur pembangunan dan pengelolaan rumah susun agar dapat meningkatkan usaha pembangunan perumahan dan pemukiman yang fungsional bagi kepentingan rakyat banyak.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pengaturan dan pembinaan rumah susun. Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas pengaturan umum, sementara Pemerintah Daerah menangani aspek lokal. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi persyaratan teknis dan administratif pembangunan rumah susun, izin layak huni, pemilikan satuan rumah susun, penghunian, pengelolaan, dan tata cara pengawasannya. Subjek hukum diwajibkan untuk memenuhi persyaratan perizinan, pendaftaran, dan persetujuan terkait pembangunan dan pengelolaan rumah susun.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, peraturan perundang-undangan yang telah ada yang berkaitan dengan rumah susun dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai diubah atau diatur kembali berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

1. Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 34, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 38 ayat (2), Pasal 39 ayat (1), Pasal 61 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 67, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).