For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun

Also known as: PP 13/2021 · PP No. 13 Tahun 2021 · PP Nomor 13 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:2 Februari 2021Publication Date:2 Februari 2021
Perumahan & Kawasan PermukimanPenciptaan Lapangan KerjaPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyelenggaraan Rumah Susun
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Februari 2021
Publication Date02 Februari 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3372) Peraturan ini mengubah: 1. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252) yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kebijakan ini mengatur penyelenggaraan rumah susun yang meliputi perencanaan, pembangunan, penguasaan, pemanfaatan, pengelolaan, pemeliharaan, dan perawatan rumah susun. Peraturan ini juga mengatur tentang penyediaan rumah susun umum untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), serta pengaturan izin rencana fungsi dan pemanfaatan rumah susun. Selain itu, peraturan ini menetapkan standar pembangunan rumah susun, pendayagunaan tanah wakaf, dan pengelolaan rumah susun oleh Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS). Kebijakan ini juga mencakup ketentuan mengenai pengendalian penyelenggaraan rumah susun dan pemberian insentif kepada pelaku pembangunan rumah susun umum dan khusus, serta bantuan dan kemudahan kepada MBR.

1. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan dan/atau kegiatan usaha, penghentian sementara atau tetap pada pengelolaan Rumah Susun, pengenaan denda administratif, pencabutan izin usaha, dan perintah pembongkaran bangunan Rumah Susun.