on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
Also known as: Perda Kabupaten Wonosobo 6/2004 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 6 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo ini dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui retribusi tempat rekreasi dan olahraga, serta menyesuaikan tarif retribusi dengan perkembangan keadaan ekonomi terkini. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 18 Tahun 2001.
Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah seperti Daerah, Pemerintah Kabupaten, Bupati, Pejabat, Badan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kas Daerah, Tempat Rekreasi dan Olahraga, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Wajib Retribusi, Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Pemeriksaan, Penyidik, dan Penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah. Selain itu, peraturan ini juga mengubah dan menambahkan ketentuan mengenai tarif retribusi berdasarkan jenis fasilitas, lokasi, dan jangka waktu pemakaian, termasuk tarif untuk pengunjung, kendaraan, pedagang, dan pengusaha jasa di tempat rekreasi dan olahraga.
Peraturan ini juga mengatur bahwa tarif tempat rekreasi dan olahraga yang belum diatur dalam Peraturan Daerah dan masih bersifat uji coba akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.