For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga

Also known as: Perda Kabupaten Wonosobo 4/2007 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 4 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:12 Januari 2007Publication Date:12 Januari 2007
Pajak & Retribusi DaerahPariwisata & KebudayaanKepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
LocationPemerintah Kabupaten Wonosobo
Effective Date12 Januari 2007
Publication Date12 Januari 2007
Place of EnactmentWonosobo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 18 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.

Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo ini mengatur perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Latar belakang perubahan ini adalah karena Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kondisi dan situasi ekonomi terkini, sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan. Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 8 dari Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1999, yang mengatur tentang tarif retribusi berdasarkan jenis fasilitas, lokasi, dan jangka waktu pemakaian. Struktur dan besaran tarif untuk setiap jenis retribusi tempat rekreasi dan olahraga diatur secara rinci, meliputi retribusi pengunjung dan kendaraan, retribusi bagi pedagang atau pengusaha di lingkungan tempat rekreasi dan wisata, serta retribusi untuk penggunaan warung/kios milik Pemerintah Daerah. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan biaya operasional yang tinggi, khususnya untuk sewa lapangan tenis indoor Sasana Krida Praja.

(-)

(-)