Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan daerah dan menindaklanjuti pelaksanaan reformasi birokrasi dalam upaya meningkatkan kinerja. Peraturan ini mengubah susunan organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru. Perubahan meliputi susunan organisasi Sekretariat Daerah yang terdiri dari Asisten Tata Praja dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Administrasi Umum, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Asisten Tata Praja dan Kesejahteraan Rakyat membawahi Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum dan Perundang-Undangan, Bagian Organisasi, serta Bagian Kemasyarakatan dan Kesejahteraan Rakyat. Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Administrasi Umum membawahi Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Bagian Pembangunan, Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol, serta Bagian Umum. Selain itu, dibentuk Kelompok Staf Ahli Walikota yang terdiri dari Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik; Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan; serta Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia. Tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggung jawab Staf Ahli diatur lebih lanjut oleh Walikota.