Peraturan Daerah ini membentuk Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru. Sekretariat Daerah bertugas membantu Walikota dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan tugas-tugas Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah. Fungsi Sekretariat Daerah meliputi penyusunan kebijakan pemerintahan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, pengkoordinasian pelaksanaan bidang hukum dan perundang-undangan, organisasi dan tatalaksana, hubungan masyarakat dan protokol, pemantauan dan evaluasi kebijakan pemerintahan daerah, serta pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah. Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD. Fungsi Sekretariat DPRD meliputi penyelenggaraan administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD, penyelenggaraan rapat-rapat, dokumentasi pemberitaan dan protokoler DPRD, serta penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli. Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Asisten Tata Praja dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Administrasi Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Bagian Umum, Bagian Keuangan, Bagian Rapat, Risalah dan Pengkajian Hukum, Bagian Hubungan Masyarakat, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Untuk membantu tugas Walikota, dibentuk Kelompok Staf Ahli Walikota yang terdiri dari Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan; Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum; serta Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan.