For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru

Also known as: Perda Kota Banjarbaru 10/2008 · Perda Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2008 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Inactive
Publication Date:17 Juli 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru.

Peraturan Daerah ini membentuk Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru. Sekretariat Daerah bertugas membantu Walikota dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan tugas-tugas Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah. Fungsi Sekretariat Daerah meliputi penyusunan kebijakan pemerintahan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, pengkoordinasian pelaksanaan bidang hukum dan perundang-undangan, organisasi dan tatalaksana, hubungan masyarakat dan protokol, pemantauan dan evaluasi kebijakan pemerintahan daerah, serta pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah. Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD. Fungsi Sekretariat DPRD meliputi penyelenggaraan administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD, penyelenggaraan rapat-rapat, dokumentasi pemberitaan dan protokoler DPRD, serta penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli. Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Asisten Tata Praja dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Administrasi Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Bagian Umum, Bagian Keuangan, Bagian Rapat, Risalah dan Pengkajian Hukum, Bagian Hubungan Masyarakat, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Untuk membantu tugas Walikota, dibentuk Kelompok Staf Ahli Walikota yang terdiri dari Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan; Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum; serta Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan.

1. Ketentuan yang mengatur organisasi dan eselonisasi perangkat daerah dalam Pengaturan daerah ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. 2. Penerapan dan Pelaksanaan operasional Tahun 2009 dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)