For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi

Also known as: Permenhub 32/2024 · Permenhub No. 32 Tahun 2024 · Permenhub Nomor 32 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2024Publication Date:9 Desember 2024
Subsidi & Kewajiban PelayananTransportasi Darat, Laut & UdaraPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeTata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date31 Desember 2024
Publication Date09 Desember 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 815) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 151 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1941).

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO) angkutan orang dengan kereta api pelayanan kelas ekonomi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2024, serta untuk menyesuaikan dengan kebutuhan hukum yang ada.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan pelayanan angkutan kereta api yang terjangkau bagi masyarakat melalui penetapan tarif angkutan kereta api pelayanan kelas ekonomi. Tarif ini merupakan selisih antara tarif yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan dan tarif yang ditetapkan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian atau BUMN Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, yang dihitung berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

Direktur Jenderal Perkeretaapian mengusulkan kebutuhan dana PSO kepada Direktur Jenderal Anggaran, yang kemudian dialokasikan dalam APBN. Usulan ini direviu oleh Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah Kementerian Perhubungan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian dengan dokumen pendukung.

Penyelenggara PSO dipilih melalui tender untuk prasarana perkeretaapian yang baru dibangun atau diaktifkan kembali. Jika tender tidak memungkinkan, Menteri dapat menunjuk BUMN penyelenggara sarana perkeretaapian. Menteri juga menugaskan Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian untuk menyelenggarakan PSO pada jaringan jalur yang sudah dioperasikan oleh BUMN. Kontrak penyelenggaraan PSO didasarkan pada DIPA PSO Perkeretaapian dan harus mendapatkan persetujuan Menteri, serta memuat berbagai ketentuan seperti kinerja angkutan, jangka waktu, tata cara pembayaran, dan sanksi.

(-)

(-)