For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 151 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 151 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi

Also known as: Permenhub 151/2016 · Permenhub No. 151 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 151 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:15 Desember 2016Publication Date:14 Desember 2016
Subsidi & Kewajiban PelayananTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date15 Desember 2016
Publication Date14 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi

Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki tata cara penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan akuntabilitas dalam pelaporan pertanggungjawaban realisasi kinerja penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik atau public service obligation (PSO). Ketentuan substansial yang diatur meliputi perubahan pada Pasal 9 dan Pasal 11. Pasal 9 mengatur bahwa tata cara dan mekanisme pengajuan tagihan, verifikasi, dan pelaporan akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Pasal 11 mengharuskan BUMN penyelenggara sarana perkeretaapian untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi kinerja PSO, yang mencakup kinerja angkutan, operasi, sarana, dan ketentuan lain dalam kontrak. BUMN tersebut juga bertanggung jawab secara material atas pelaksanaan dan penggunaan dana PSO kepada KPA.

(-)

(-)