For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Barito Selatan 3/2018 · Perda Kabupaten Barito Selatan No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:1 Maret 2018Publication Date:1 Maret 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Barito Selatan
Effective Date01 Maret 2018
Publication Date01 Maret 2018
Place of EnactmentBuntok

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  1. Pajak Restoran: Mengubah ketentuan mengenai objek Pajak Restoran, dengan menetapkan bahwa pelayanan yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp. 2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah) per bulan tidak termasuk objek pajak.
  2. Pajak Sarang Burung Walet: Mengubah tarif Pajak Sarang Burung Walet menjadi sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
  3. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Mengubah ketentuan mengenai dasar pengenaan BPHTB, khususnya terkait Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Jika NPOP tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP, maka NJOP digunakan sebagai dasar pengenaan BPHTB.
  4. Sanksi Administratif: Mengubah ketentuan mengenai sanksi administratif bagi pejabat yang melanggar ketentuan terkait BPHTB.

(-)

(-)