Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Barito Selatan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan penetapan peraturan daerah sebagai dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan keseimbangan antara objek dan tarif pajak daerah dan retribusi daerah, serta meningkatkan pendapatan asli daerah untuk membiayai pelaksanaan otonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Pajak Daerah:**
a. PBB-P2: Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
b. BPHTB: Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
c. PBJT: Pajak Barang dan Jasa Tertentu (makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan).
d. Pajak Reklame.
e. PAT: Pajak Air Tanah.
f. Pajak MBLB: Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
g. Pajak Sarang Burung Walet.
h. Opsen PKB: Opsen Pajak Kendaraan Bermotor.
i. Opsen BBNKB: Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
2. **Jenis Retribusi Daerah:**
a. Retribusi Jasa Umum (pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, pasar).
b. Retribusi Jasa Usaha (tempat kegiatan usaha, tempat parkir khusus, tempat penginapan, rumah potong hewan, jasa kepelabuhanan, tempat rekreasi, penjualan produksi daerah, pemanfaatan aset daerah).
c. Retribusi Perizinan Tertentu (persetujuan bangunan gedung, penggunaan tenaga kerja asing).
Peraturan ini juga mengatur mengenai subjek pajak dan retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan, tarif, cara perhitungan, saat terutang, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, insentif pemungutan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.