For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/24/PBI/2005

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/24/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Fasilitas Likuiditas Intrahari bagi Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah

Also known as: Peraturan BI 7/24/PBI/2005 · Peraturan BI No. 7/24/PBI/2005

Status:
Inactive
Effective Date:3 Agustus 2005Publication Date:3 Agustus 2005
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemeFasilitas Likuiditas Intrahari bagi Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah
LocationBank Indonesia
Effective Date03 Agustus 2005
Publication Date03 Agustus 2005
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung kelancaran sistem pembayaran di Indonesia melalui penyediaan Fasilitas Likuiditas Intrahari (FLIS) bagi Bank Umum yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah. Tujuannya adalah untuk menghindari kemacetan pembayaran dalam Sistem BI-RTGS dan mengantisipasi kegagalan bank dalam memenuhi kewajibannya dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa Bank Umum Syariah dapat memperoleh FLIS dalam bentuk FLIS-RTGS dan FLIS-Kliring setelah memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki agunan yang dapat diterima. FLIS ini menggunakan prinsip Mudharabah dan harus dilunasi pada hari yang sama. Bank Indonesia berwenang menolak atau menghentikan penggunaan FLIS jika bank tidak memenuhi persyaratan. Agunan yang digunakan harus bebas dari sitaan dan tidak dapat diperjualbelikan. Bank Indonesia juga memperoleh imbalan atas penggunaan FLIS oleh Bank Syariah.

(-)

(-)