on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/30/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Fasilitas Likuiditas Intrahari Berdasarkan Prinsip Syariah
Also known as: Peraturan BI 11/30/PBI/2009 · Peraturan BI No. 11/30/PBI/2009
Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mendukung kelancaran sistem pembayaran di Indonesia dengan menyediakan Fasilitas Likuiditas Intrahari (FLIS) berdasarkan prinsip syariah. FLIS ini diberikan kepada Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek yang dapat mengakibatkan kemacetan pembayaran dalam Sistem BI-RTGS dan SKNBI. Bank Indonesia memperluas jenis surat berharga yang dapat digunakan untuk memperoleh FLIS, termasuk Surat Berharga Syariah Negara dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah. Bank yang ingin menggunakan FLIS harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki surat berharga yang dapat direpokan dan berstatus aktif sebagai peserta BI-SSSS dan BI-RTGS. FLIS harus diselesaikan pada hari yang sama dengan hari penggunaan, dan Bank Indonesia berwenang menolak atau menghentikan penggunaan FLIS jika persyaratan tidak terpenuhi.