For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 22 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pengangkutan Barang/Muatan Antar Pelabuhan Laut di Dalam Negeri

Also known as: Permenhub 22/2010 · Permenhub No. 22 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 22 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:30 Maret 2010Publication Date:30 Maret 2010
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePengangkutan Barang/Muatan Antar Pelabuhan Laut di Dalam Negeri
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date30 Maret 2010
Publication Date30 Maret 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 71 Tahun 2005 tentang Pengangkutan Barang/muatan Antarpelabuhan Laut di Dalam Negeri.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengangkutan barang antarpelabuhan laut di dalam negeri. Latar belakangnya adalah pemberdayaan industri pelayaran nasional melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang menetapkan batas waktu penggunaan kapal asing. Tujuan peraturan ini adalah untuk mewajibkan pengangkutan barang antarpelabuhan laut di dalam negeri menggunakan kapal berbendera Indonesia, yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut nasional, penyelenggara angkutan laut khusus, dan perusahaan pelayaran rakyat. Dispensasi penggunaan kapal asing dapat diberikan jika kapal berbendera Indonesia tidak tersedia. Penggunaan kapal asing yang telah memiliki kontrak sebelum 7 Mei 2008 diberikan batas waktu sampai 7 Mei 2011. Penggunaan kapal asing untuk kegiatan penunjang usaha hulu dan hilir migas yang kontraknya setelah 7 Mei 2008 diberikan batas waktu sampai 1 Januari 2011. Informasi ketersediaan kapal Indonesia diumumkan melalui Forum Koordinasi Informasi Muatan dan Ruang Kapal (IMRK).

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 dan Pasal 4, kapal asing yang dioperasikan dikenai sanksi tidak diberikan pelayanan di pelabuhan.