on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 198 Tahun 1968 tentang Penertiban Penggunaan Pesawat Telepon Umum Di Kantor Dan Rumah
Also known as: Keppres 198/1968 · Keppres No. 198 Tahun 1968 · Keppres Nomor 198 Tahun 1968
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini dikeluarkan untuk mengatur penggunaan pesawat telepon umum di kantor dan rumah dalam rangka penghematan keuangan negara dan keterbatasan anggaran belanja negara. Tujuannya adalah untuk memastikan penggunaan telepon hanya untuk kepentingan dinas dan mengatur pembiayaan serta tanggung jawab penggunaannya.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan bahwa semua pesawat telepon umum yang dipasang oleh PN. TELKOM di kantor adalah milik negara dan penggunaannya harus dipertanggungjawabkan kepada kantor terkait. Penggunaan telepon di kantor hanya untuk kepentingan dinas, baik lokal maupun interlokal, dan biaya ditanggung sepenuhnya oleh kantor. Di rumah, telepon yang dipasang atas permintaan instansi pemerintah juga merupakan milik negara dan ditanggung oleh pejabat terkait. Beberapa pejabat negara/pegawai negeri tertentu mendapatkan penggantian biaya telepon oleh negara, dengan jumlah yang berbeda tergantung golongan mereka. Penentuan golongan dilakukan oleh menteri atau pimpinan lembaga terkait.