For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 38 Tahun 1987

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 38 Tahun 1987 tentang Penertiban Penggunaan Pesawat Telepon Umum Di Kantor Dan Di Rumah

Also known as: Keppres 38/1987 · Keppres No. 38 Tahun 1987 · Keppres Nomor 38 Tahun 1987

Status:
Active
Effective Date:1 November 1987Publication Date:30 Oktober 1987
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenertiban Penggunaan Pesawat Telepon Umum Di Kantor Dan Di Rumah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 November 1987
Publication Date30 Oktober 1987
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 198 Tahun 1968 tentang Penertiban Penggunaan Pesawat Telepon Umum di Kantor dan di Rumah

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan penghematan keuangan negara dengan menertibkan penggunaan telepon dinas di kantor dan rumah. Perubahan dilakukan terhadap Keputusan Presiden Nomor 198 Tahun 1968 untuk menyesuaikan dengan kebutuhan saat ini. Beberapa ketentuan diubah, termasuk definisi pejabat yang berhak menggunakan telepon dinas, penghapusan beberapa pasal, dan perubahan nama instansi terkait. Pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi serta Menteri Keuangan.

(-)

(-)