For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/03/2014

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/03/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-009/A/JA/01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia

Also known as: Peraturan Jaksa Agung PER-006/A/JA/03/2014 · Peraturan Jaksa Agung No. PER-006/A/JA/03/2014

Status:
Inactive
Effective Date:7 April 2014Publication Date:20 Maret 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Jaksa Agung
ThemePerubahan atas Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-009/A/JA/01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
LocationKejaksaan Republik Indonesia
Effective Date07 April 2014
Publication Date20 Maret 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-009/A/JA/01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penanganan dan penyelesaian perkara terkait harta benda melalui pembentukan Pusat Pemulihan Aset. Pusat ini berfungsi sebagai unsur pendukung satuan kerja teknis Kejaksaan Republik Indonesia dalam setiap tahap penegakan hukum. Pusat Pemulihan Aset bertanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan pemulihan aset yang menjadi kewenangan Kejaksaan, serta berkoordinasi dengan jaringan kerjasama nasional dan internasional. Susunan organisasi Kejaksaan Agung diubah dengan menambahkan Pusat Pemulihan Aset sebagai bagian dari struktur organisasi. Pusat ini dipimpin oleh Kepala Pusat dan terdiri dari beberapa bagian, termasuk Bagian Tata Usaha dan Bidang Pemulihan Aset I dan II, yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik terkait pemulihan aset.

(-)

(-)