on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Also known as: Peraturan Jaksa Agung PER-006/A/JA/07/2017 · Peraturan Jaksa Agung No. PER-006/A/JA/07/2017
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia ditetapkan untuk menyempurnakan struktur organisasi dan tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Hal ini dilakukan guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan fungsi Kejaksaan. Peraturan ini didasarkan pada persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta perubahan yang diatur dalam Peraturan Presiden terkait. Kejaksaan memiliki tugas melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan tugas lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaan tugasnya, Kejaksaan menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan, penegakan hukum, pemberian pertimbangan hukum, dan koordinasi dengan instansi terkait. Struktur organisasi Kejaksaan terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri yang tidak terpisahkan, serta berbagai bidang dan direktorat yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.