For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Kabupaten Bulungan 11/2011 · Perda Kabupaten Bulungan No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:27 Januari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Bulungan Nomor 7 Tahun 1999 Seri B Nomor 7); 2. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Penginapan/ Pesanggrahan/Villa (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Bulungan Nomor 8 Tahun 1999 Seri B Nomor 8), Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Penginapan/Pesanggrahan/Villa (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Bulungan Nomor 22 Tahun 2002 Seri C Nomor 11); 3. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Bulungan Nomor 10 Tahun 1999 Seri B Nomor 10); 4. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Bulungan Nomor 12 Tahun 1999 Seri B Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Bulungan Nomor 21 Tahun 2002 Seri C Nomor 10); 5. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Bulungan Nomor 13 Tahun 1999 Seri B Nomor 13); 6. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Dispensasi Pemakaian Jalan dan Jembatan yg menggunakan Kendaraan Bermotor melebihi Berat Muatan Sumbu Terberat (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2002 Seri C Nomor 9); 7. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal dan Bandar Udara (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Bulungan Nomor 10 Tahun 2003 Seri C Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Bulungan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk menyediakan dasar hukum dalam pemungutan retribusi atas jasa usaha yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi jasa usaha, yaitu Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dan Retribusi Penyeberangan di Air. Setiap jenis retribusi diatur mengenai objek, subjek, wajib retribusi, tingkat penggunaan jasa, serta struktur dan besarnya tarif. Peraturan ini juga mengatur prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, masa retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, sanksi administratif, tata cara penagihan, keberatan, pemanfaatan hasil retribusi, pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, dan insentif pemungutan. Selain itu, diatur pula ketentuan penyidikan terhadap pelanggaran di bidang retribusi.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan tentang Retribusi mengenai jenis Retribusi Jasa Usaha sebelumnya, masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.