For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 10 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal dan Bandar Udara

Also known as: Perda Kabupaten Bulungan 10/2003 · Perda Kabupaten Bulungan No. 10 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2003

Status:
Inactive
Publication Date:8 Oktober 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal dan Bandar Udara
LocationPemerintah Kabupaten Bulungan
Effective Date-
Publication Date08 Oktober 2003
Place of EnactmentTanjung Selor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal dan Bandar Udara di Kabupaten Bulungan. Latar belakangnya adalah retribusi sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta untuk menunjang kelancaran pengelolaan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, dan pelayanan pada pelabuhan kapal dan bandar udara yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi meliputi penyediaan tempat tambat kapal di pelabuhan/dermaga, penyediaan tempat bongkar muat barang dan/atau orang serta tempat penumpukan barang di pelabuhan/dermaga, dan penyediaan tempat bongkar muat barang dan/atau orang serta fasilitas umum lainnya termasuk ruang tunggu di bandar udara. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa pelayanan pelabuhan dan bandar udara, kecuali kapal/pesawat pemerintah atau yang digunakan untuk kepentingan sosial. Wajib retribusi wajib membayar retribusi. Retribusi terutang pada saat SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan ditetapkan dan harus dibayar selambat-lambatnya 30 hari sejak diterbitkan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali dari jumlah retribusi yang terutang.