For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 46 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 46 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tukar-Menukar Barang Milik Negara berupa Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Also known as: Permenhan 46/2014 · Permenhan No. 46 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 46 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:6 Oktober 2014Publication Date:26 September 2014
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemeTata Cara Pelaksanaan Tukar-Menukar Barang Milik Negara berupa Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date06 Oktober 2014
Publication Date26 September 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan Dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia 2. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tukar-Menukar Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 46 Tahun 2014 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pelaksanaan tukar-menukar Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan/atau bangunan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan operasional Kemhan dan TNI serta menyesuaikan dengan organisasi dan tata kerja yang baru. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian kewenangan antara Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup proses tukar-menukar BMN dengan pemerintah daerah, BUMN, BUMD, swasta, atau pemerintah negara lain. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk persetujuan dari Pengelola Barang, penilaian nilai BMN, dan pelaksanaan tender untuk mitra tukar-menukar.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan tukar-menukar BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang sudah diajukan kepada Pengelola Barang dinyatakan tetap berlaku dan proses selanjutnya setelah mendapat persetujuan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini.

(-)