on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara berupa Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Also known as: Permenhan 29/2019 · Permenhan No. 29 Tahun 2019 · Permenhan Nomor 29 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mewujudkan tertib hukum, administrasi, dan fisik dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan/atau bangunan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Tujuannya adalah untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang pertahanan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemindahtanganan BMN berupa tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah pusat. Pemindahtanganan hanya dilakukan terhadap BMN yang tidak diperlukan lagi bagi penyelenggaraan tugas dan fungsi Kemhan dan TNI. Proses pemindahtanganan melibatkan penilaian untuk mendapatkan nilai wajar BMN, kecuali dalam bentuk hibah. Peraturan ini juga menetapkan pembentukan tim peneliti dan tim interkem untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen serta pelaksanaan pemindahtanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.