For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 1951

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penghapusan Badan Hukum "Algemeene Volkscredietbank"

Also known as: UU 12/1951 · UU No. 12 Tahun 1951 · UU Nomor 12 Tahun 1951

Status:
Active
Effective Date:10 September 1951Publication Date:29 Agustus 1951
PerbankanBUMN & BUMDOrganisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenghapusan Badan Hukum "Algemeene Volkscredietbank"
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 September 1951
Publication Date29 Agustus 1951
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ordonansi dalam Staatsblad 1934 No. 82

Undang-Undang ini bertujuan untuk menghapus badan hukum 'Algemeene Volkscredietbank' dan mengalihkan fungsi serta asetnya ke Bank Rakyat Indonesia (BRI). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengatasi keraguan dan pertentangan hukum yang timbul akibat adanya dua peraturan yang berbeda mengenai BRI di wilayah Indonesia. Ketentuan substansial dari undang-undang ini meliputi pencabutan ordonansi Staatsblad 1934 No. 82, pelaksanaan likuidasi oleh BRI, pengalihan aset dan kewajiban 'Algemeene Volkscredietbank' ke BRI, serta pengangkatan pegawai 'Algemeene Volkscredietbank' menjadi pegawai BRI. Undang-undang ini juga menetapkan BRI sebagai badan hukum dengan wilayah kerja seluruh Indonesia.

1. Ordonansi Staatsblad 1934 No. 82 dan peraturan-peraturan terkait tetap berlaku sementara untuk keperluan likuidasi 'Algemeene Volkscredietbank', kecuali pasal 19 ayat (2) yang tidak berlaku lagi.

(-)