For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 14 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 14 Tahun 1960 tentang Perubahan Undang-Undang No. 12 Tahun 1951 Tentang Penghapusan Badan hukum Algemene Volkscredietbank

Also known as: Perpu 14/1960 · Perpu No. 14 Tahun 1960 · Perpu Nomor 14 Tahun 1960

Status:
Active
Effective Date:7 April 1960Publication Date:7 April 1960
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemePerubahan Undang-Undang No. 12 Tahun 1951 Tentang Penghapusan Badan hukum Algemene Volkscredietbank
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 April 1960
Publication Date07 April 1960
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang No. 12 tahun 1951 tentang penghapusan Badan Hukum Algemene Volkscredietbank.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bertujuan untuk memperbaiki kekurangan dalam Undang-Undang No. 12 tahun 1951 yang mengatur Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai badan hukum. Sebelumnya, BRI tidak memiliki hak untuk melakukan perbuatan hukum berdasarkan hukum adat atau menguasai benda-benda yang hanya dapat diperoleh oleh orang-orang yang tunduk pada hukum adat. Hal ini menghambat operasional BRI, terutama dalam hal yang berkaitan dengan tanah hak milik. Oleh karena itu, peraturan ini menambahkan pasal 5a yang memberikan BRI hak tersebut, sehingga dapat menyempurnakan usahanya dan beroperasi lebih efektif dalam konteks hukum adat.

(-)

(-)