For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 12 Tahun 2015

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyiapan Infrastruktur Prioritas

Also known as: Permenko Perekonomian 12/2015 · Permenko Perekonomian No. 12 Tahun 2015 · Permenko Perekonomian Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:14 Januari 2016Publication Date:3 Desember 2015
Perencanaan Pembangunan NasionalKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
ThemePercepatan Penyiapan Infrastruktur Prioritas
LocationKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Effective Date14 Januari 2016
Publication Date03 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat penyediaan infrastruktur prioritas di Indonesia, sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014. Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas bertanggung jawab untuk melaksanakan percepatan ini, dengan infrastruktur prioritas yang tercantum dalam lampiran peraturan. Tim Pelaksana Komite bertugas menyusun rencana aksi, mengalokasikan dana, menyiapkan prastudi kelayakan, menetapkan sumber pendanaan, merencanakan pengadaan tanah, dan mengidentifikasi perizinan yang diperlukan. Tim ini dapat melibatkan kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, pemerintah daerah, dan pihak lain yang relevan.

(-)

(-)