For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyiapan Infrastruktur Prioritas

Also known as: Permenko Perekonomian 5/2017 · Permenko Perekonomian No. 5 Tahun 2017 · Permenko Perekonomian Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:6 September 2017Publication Date:31 Agustus 2017
Perencanaan Pembangunan NasionalKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyiapan Infrastruktur Prioritas
LocationKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Effective Date06 September 2017
Publication Date31 Agustus 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyiapan Infrastruktur Prioritas.

Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat penyediaan infrastruktur prioritas dengan mengubah daftar infrastruktur prioritas yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2015. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan percepatan penyediaan infrastruktur prioritas. Daftar infrastruktur prioritas yang baru mencakup proyek-proyek jalan tol, kereta api, pelabuhan, pembangkit listrik, dan sistem penyediaan air minum di berbagai provinsi di Indonesia. Peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah terkait pelaksanaan proyek-proyek tersebut.

(-)

(-)