on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Sistem Remunerasi Pegawai Politeknik Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Also known as: Permenkes 68/2014 · Permenkes No. 68 Tahun 2014 · Permenkes Nomor 68 Tahun 2014
Peraturan Menteri Kesehatan ini mengatur tentang pedoman penyusunan sistem remunerasi pegawai Politeknik Kesehatan (Poltekkes) di lingkungan Kementerian Kesehatan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU). Tujuan dari pedoman ini adalah untuk memberikan acuan, kerangka berpikir, prinsip-prinsip, dan ketentuan dasar sebagai landasan penyusunan sistem remunerasi pegawai Poltekkes.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini diterbitkan dengan latar belakang untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia Kesehatan di era globalisasi. Poltekkes menghadapi tantangan dalam produksi tenaga kesehatan, baik dari dalam maupun luar negeri. Pegawai Poltekkes dianggap sebagai human capital yang menentukan keberhasilan Poltekkes dalam menghadapi persaingan. Oleh karena itu, diperlukan sistem remunerasi untuk memacu motivasi, membangun komitmen, mendorong kinerja, dan mengembangkan kompetensi pegawai.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur sistem remunerasi yang layak dan adil sebagai motivator bagi pegawai, sesuai dengan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang PPK-BLU. Remunerasi merupakan imbal jasa yang diterima pegawai berupa komponen penghargaan atas pekerjaan, kinerja, dan perlindungan keamanan serta masa kerja pegawai. Sistem remunerasi harus memperhatikan kelayakan penerimaan bagi pegawai, didasarkan pada tingkat kewajaran kehidupan fisik dan sosial pegawai, serta disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan keuangan BLU Poltekkes.
Sistem remunerasi wajib didasarkan pada prinsip kesetaraan pada setiap komponennya, yaitu penghargaan atas pekerjaan didasarkan pada tingkat kompleksitas pekerjaan (equal pay for jobs of equal value), penghargaan atas kinerja didasarkan pada tingkat pencapaian target kinerja (equal pay for performance of equal value), dan kesetaraan yang berkaitan dengan ketentuan berbasis perorangan (equal pay for people of equal value). Ketentuan dalam sistem remunerasi harus diatur secara jelas dan terkendali implementasinya, sehingga pegawai merasa aman, berharga, dan diperlakukan adil.
Sistem remunerasi meliputi tiga komponen utama: pembiayaan untuk pekerjaan/jabatan (gaji pokok dan tunjangan), pembiayaan untuk kinerja (insentif dan bonus), dan pembiayaan untuk perorangan/individu (bantuan asuransi, uang jasa masa kerja, dll.). Sistem remunerasi wajib disusun dan ditetapkan dengan mempertimbangkan hak dan kewajiban Poltekkes dan pegawai, serta harus memenuhi ketentuan dan peraturan pemerintah yang berlaku.