For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 70 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 70 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 68 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Sistem Remunerasi Pegawai Politeknik Kesehatan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

Also known as: Permenkes 70/2015 · Permenkes No. 70 Tahun 2015 · Permenkes Nomor 70 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:16 November 2015Publication Date:21 Oktober 2015
Pelayanan KesehatanKompensasi & Tunjangan PejabatStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Kesehatan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 68 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Sistem Remunerasi Pegawai Politeknik Kesehatan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date16 November 2015
Publication Date21 Oktober 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Sistem Remunerasi Pegawai Politeknik Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Peraturan Menteri Kesehatan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Sistem Remunerasi Pegawai Politeknik Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Perubahan tersebut meliputi kewajiban Politeknik Kesehatan untuk mengajukan dokumen usulan remunerasi paling lambat 1 Januari 2016 dan pelaksanaan remunerasi setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan. Selain itu, dilakukan perubahan pada lampiran Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 68 Tahun 2014 terkait penggunaan pengeluaran oleh pimpinan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan, yang meliputi biaya pegawai, biaya operasional, dan biaya investasi, dengan memperhatikan peningkatan mutu pendidikan.

(-)

(-)