For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekreariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan

Also known as: Peraturan Bawaslu 7/2019 · Peraturan Bawaslu No. 7 Tahun 2019 · Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:12 April 2019Publication Date:5 April 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekreariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
LocationBadan Pengawas Pemilihan Umum
Effective Date12 April 2019
Publication Date05 April 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2013 tentang Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 187) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan. Peraturan ini menetapkan struktur organisasi, tugas, fungsi, dan wewenang dari masing-masing unit kerja di dalam Sekretariat Jenderal Bawaslu, termasuk Deputi, Biro, Inspektorat Utama, Pusat, Bagian, dan Subbagian. Selain itu, diatur pula mengenai Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota yang diklasifikasikan berdasarkan kelas (A dan B) dengan struktur organisasi yang berbeda sesuai dengan beban kerja. Peraturan ini juga mengatur mengenai kepegawaian, jabatan fungsional, tata kerja, dan tenaga ahli di lingkungan Bawaslu. Hal ini mencakup persyaratan, pengangkatan, pemberhentian, promosi, dan mutasi pegawai, serta pembinaan kepangkatan pegawai negeri sipil. Diatur pula mengenai kelompok jabatan fungsional tertentu dan tenaga ahli yang bertugas membantu Bawaslu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

1. Pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan dalam Peraturan Badan ini berlaku juga bagi Panitia Pengawas Pemilihan Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota di Aceh. 2. Ketentuan dalam Peraturan Badan ini berlaku juga dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898). 3. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini. 4. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, tenaga ahli dan nonpegawai negeri sipil di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan pengangkatan tenaga ahli dan rekrutmen nonpegawai negeri sipil baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua peraturan dan keputusan yang merupakan pelaksana dari Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2013 tentang Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 187), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.

(-)