For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Cara Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan

Also known as: Peraturan Bawaslu 2/2013 · Peraturan Bawaslu No. 2 Tahun 2013 · Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:1 Februari 2013Publication Date:29 Januari 2013
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
ThemeOrganisasi dan Tata Cara Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
LocationBadan Pengawas Pemilihan Umum
Effective Date01 Februari 2013
Publication Date29 Januari 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bawaslu Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum. 2. Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2012.

Ketentuan Substansial:

Sekretariat Jenderal Bawaslu:

  • Tugas: Memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Bawaslu.
  • Fungsi: Koordinasi dan pembinaan terhadap unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan; dukungan administratif kepada Bawaslu; pembinaan dan pelaksanaan perencanaan dan pengawasan internal, administrasi kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, serta pengelolaan keuangan.
  • Struktur Organisasi: Biro Administrasi, Biro Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu, Biro Hukum, Hubungan Masyarakat dan Pengawasan Internal, dan Biro Administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sekretariat Bawaslu Provinsi:

  • Tugas: Memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Bawaslu Provinsi.
  • Fungsi: Koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi; dukungan administratif kepada Bawaslu Provinsi; pelaksanaan perencanaan dan pengawasan internal, administrasi kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, dan keuangan.
  • Struktur Organisasi: Subbagian Administrasi, Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu, dan Subbagian Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Antar Lembaga.

Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota:

  • Tugas: Memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Panwaslu Kabupaten/Kota.
  • Fungsi: Pemberian dukungan administratif dan teknis operasional kepada Panwaslu Kabupaten/Kota.

Sekretariat Panwaslu Kecamatan:

  • Tugas: Memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan.
  • Fungsi: Pemberian dukungan administratif dan teknis operasional kepada Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan.

Tenaga Ahli:

  • Sekretaris Jenderal Bawaslu dapat mengangkat tenaga ahli untuk Bawaslu dan DKPP.
  • Tugas tenaga ahli adalah membantu Bawaslu dan DKPP dalam melaksanakan tugasnya.

1. Dengan berlakunya Peraturan ini Pejabat Sekretariat Bawaslu yang diangkat berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum tetap sah sampai dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan ini.

(-)