Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2012.
Ketentuan Substansial:
Sekretariat Jenderal Bawaslu:
- Tugas: Memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Bawaslu.
- Fungsi: Koordinasi dan pembinaan terhadap unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan; dukungan administratif kepada Bawaslu; pembinaan dan pelaksanaan perencanaan dan pengawasan internal, administrasi kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, serta pengelolaan keuangan.
- Struktur Organisasi: Biro Administrasi, Biro Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu, Biro Hukum, Hubungan Masyarakat dan Pengawasan Internal, dan Biro Administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sekretariat Bawaslu Provinsi:
- Tugas: Memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Bawaslu Provinsi.
- Fungsi: Koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi; dukungan administratif kepada Bawaslu Provinsi; pelaksanaan perencanaan dan pengawasan internal, administrasi kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, dan keuangan.
- Struktur Organisasi: Subbagian Administrasi, Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu, dan Subbagian Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Antar Lembaga.
Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota:
- Tugas: Memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Panwaslu Kabupaten/Kota.
- Fungsi: Pemberian dukungan administratif dan teknis operasional kepada Panwaslu Kabupaten/Kota.
Sekretariat Panwaslu Kecamatan:
- Tugas: Memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan.
- Fungsi: Pemberian dukungan administratif dan teknis operasional kepada Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan.
Tenaga Ahli:
- Sekretaris Jenderal Bawaslu dapat mengangkat tenaga ahli untuk Bawaslu dan DKPP.
- Tugas tenaga ahli adalah membantu Bawaslu dan DKPP dalam melaksanakan tugasnya.