on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 21 Tahun 2009 tentang Bangunan
Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 21/2009 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 21 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 21 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 21 Tahun 2009 tentang Bangunan bertujuan untuk mewujudkan bangunan yang fungsional, serasi dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis, kenyamanan, kemudahan, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan. Latar belakangnya adalah untuk mendukung fungsi ruang dan menjamin keselamatan penghuni serta lingkungannya.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek bangunan, termasuk arsitektur, subjek dan objek bangunan, administrasi, pengelolaan lingkungan hidup, sarana dan prasarana, keandalan, pengendalian pembangunan, pembinaan, pengawasan, penertiban, serta sanksi administratif dan pidana. Ketentuan substansial mencakup peruntukan lokasi bangunan yang harus sesuai dengan RTRW Daerah, RDTRKP, dan RTBL. Pembangunan di atas/bawah tanah, air, atau prasarana umum memerlukan persetujuan Bupati. Fungsi bangunan dikelompokkan menjadi hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, fungsi khusus, dan campuran. Klasifikasi bangunan didasarkan pada fungsi, umur, wilayah, lokasi, ketinggian, luas, dan status.
Peraturan ini juga mengatur bentuk bangunan rumah, kepadatan dan ketinggian bangunan, Garis Sempadan Bangunan (GSB), jarak bangunan, syarat bangunan, luas denah, tinggi bangunan, dan tinggi ruang bangunan. Persyaratan administratif meliputi status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pengelolaan lingkungan hidup mencakup Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan pelestarian sumber daya air. Sarana dan prasarana meliputi penyediaan air bersih, air kotor, drainase, dan pengelolaan sampah. Keandalan bangunan mencakup struktur, proteksi kebakaran, dan ketahanan terhadap gangguan alam.