For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-04.KU.02.02 Tahun 2011

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-04.KU.02.02 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.KU.02.02 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Pelayanan Jasa Hukum di Bidang Notariat, Fidusia, dan Kewarganegaraan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Also known as: Permenkumham M.HH-04.KU.02.02/2011 · Permenkumham No. M.HH-04.KU.02.02 Tahun 2011 · Permenkumham Nomor M.HH-04.KU.02.02 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:8 Juli 2011Publication Date:8 Juni 2011
Pendapatan Non PajakTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.KU.02.02 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Pelayanan Jasa Hukum di Bidang Notariat, Fidusia, dan Kewarganegaraan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date08 Juli 2011
Publication Date08 Juni 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.KU.02.02 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Pelayanan Jasa Hukum di Bidang Notariat, Fidusia, dan Kewarganegaraan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tata cara pengelolaan dan pelaporan penerimaan negara bukan pajak atas biaya pelayanan jasa hukum di bidang notariat, fidusia, dan kewarganegaraan. Perubahan ini dilakukan karena pengelolaan sebelumnya tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan pelaksanaan tugas pelayanan jasa hukum. Peraturan ini mengatur bahwa penerimaan negara bukan pajak harus disetorkan ke rekening Kas Negara dan dibukukan ke dalam Mata Anggaran Penerimaan dengan kode AKUN tertentu. Selain itu, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dapat menggunakan kembali sebagian dana penerimaan tersebut dengan izin dari Menteri Keuangan. Dana tersebut dialokasikan untuk menunjang pelayanan jasa hukum dan pengelolaan arsip.

(-)

(-)