on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.KU.02.02 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Pelayanan Jasa Hukum di Bidang Notariat, Fidusia, dan Kewarganegaraan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Also known as: Permenkumham M.HH-02.KU.02.02/2010 · Permenkumham No. M.HH-02.KU.02.02 Tahun 2010 · Permenkumham Nomor M.HH-02.KU.02.02 Tahun 2010
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengelolaan dan pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait pelayanan jasa hukum di bidang Notariat, Fidusia, dan Kewarganegaraan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjamin tertib administrasi keuangan dan kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan jasa hukum. Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif PNBP yang harus dibayarkan untuk berbagai layanan hukum, seperti pelantikan notaris, pendaftaran jaminan fidusia, dan permohonan kewarganegaraan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bertanggung jawab untuk menerima permohonan, memungut biaya, dan menyetorkan PNBP ke Kas Negara. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penggunaan kembali sebagian dana PNBP setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.