For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 1993

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1993 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 Tentang Usaha Perikanan

Also known as: PP 46/1993 · PP No. 46 Tahun 1993 · PP Nomor 46 Tahun 1993

Status:
Active
Effective Date:5 Agustus 1993Publication Date:5 Agustus 1993
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 Tentang Usaha Perikanan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Agustus 1993
Publication Date05 Agustus 1993
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan.

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1993 ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang jelas terkait alokasi pungutan perikanan dari perusahaan perikanan. Perubahan ini dilakukan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan. Ketentuan substansial yang diatur adalah pembagian pendapatan dari pungutan perikanan. Pungutan yang dikenakan kepada perusahaan perikanan dengan izin usaha dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk menjadi pendapatan Pemerintah Daerah Tingkat I. Sedangkan pungutan dari perusahaan dengan izin dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk menjadi pendapatan Pemerintah Pusat, yang dialokasikan 70% untuk pembangunan perikanan nasional dan 30% untuk pembangunan perikanan daerah.

(-)

(-)