For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 141 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 141 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 Tentang Usaha Perikanan

Also known as: PP 141/2000 · PP No. 141 Tahun 2000 · PP Nomor 141 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 2000Publication Date:21 Desember 2000
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 Tentang Usaha Perikanan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Desember 2000
Publication Date21 Desember 2000
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1993.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi usaha perikanan dengan perkembangan terkini dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor perikanan. Perubahan ini mencakup penambahan definisi baru terkait izin kapal penangkap dan pengangkut ikan, baik untuk kapal berbendera Indonesia maupun asing. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban memiliki izin tertentu bagi kapal perikanan yang beroperasi di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Gubernur, Bupati, atau Walikota diberikan kewenangan untuk menerbitkan izin usaha perikanan dalam batasan tertentu, sementara Menteri atau pejabat yang ditunjuknya mengatur tata cara pemberian izin dan pelimpahan kewenangan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal. Peraturan ini juga mengatur pencabutan izin jika terjadi pelanggaran ketentuan.

(-)

(-)