For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 1969

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1969 tentang Perubahan Dan Penambahan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 No. 23)

Also known as: PP 17/1969 · PP No. 17 Tahun 1969 · PP Nomor 17 Tahun 1969

Status:
Inactive
Effective Date:30 Mei 1969Publication Date:30 Mei 1969
Badan Usaha & PerdaganganStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Dan Penambahan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 No. 23)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Mei 1969
Publication Date30 Mei 1969
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1968 Nomor 23) khusus mengenai Perusahaan-perusahaan Negara Perkebunan V dan VII.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas Perusahaan Negara Perkebunan V dan VII melalui perluasan permodalan dan usaha. Untuk mencapai tujuan tersebut, dilakukan penyesuaian struktur organisasi dan pengelolaan perusahaan. Direksi perusahaan diberi tanggung jawab penuh atas pengelolaan, termasuk operasi fisik dan finansial. Direksi berwenang menetapkan anggaran, membuat perjanjian hutang-piutang, dan menentukan penggunaan pendapatan bersih. Direksi terdiri dari seorang Ketua dan minimal dua anggota yang diangkat oleh Presiden atas usul Menteri. Direksi bertanggung jawab kepada Menteri dan dibantu oleh Pimpinan Pelaksana Perusahaan yang terdiri dari Pimpinan Umum, Pimpinan Produksi, dan Pimpinan Komersial.

(-)

(-)