For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan V Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Also known as: PP 27/1971 · PP No. 27 Tahun 1971 · PP Nomor 27 Tahun 1971

Status:
Inactive
Effective Date:29 Mei 1971Publication Date:29 Mei 1971
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan V Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Mei 1971
Publication Date29 Mei 1971
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1968 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1968 Nomor 23) jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 28; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2898) dan semua peraturan pelaksanaannya.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan V menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) setelah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969. Tujuan utama adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan perusahaan dengan mengubah status hukumnya.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembubaran Perusahaan Negara Perkebunan V dan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan Negara Perkebunan V. Pelaksanaan pendirian perusahaan dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya, dengan Menteri Keuangan sebagai pihak yang berwenang dalam penyelesaian pendirian perusahaan.

(-)

(-)