on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pembubaran Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Also known as: Keppres 32/2024 · Keppres No. 32 Tahun 2024 · Keppres Nomor 32 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan dengan tujuan untuk membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pembubaran ini dilakukan karena Undang-Undang Cipta Kerja telah dapat dilaksanakan secara efektif dan untuk meningkatkan efektivitas serta efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pembubaran Satuan Tugas yang sebelumnya dibentuk untuk mempercepat sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja. Dengan pembubaran ini, segala ketentuan yang mengatur pembentukan dan tugas Satuan Tugas tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.