For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pembubaran Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Also known as: Keppres 32/2024 · Keppres No. 32 Tahun 2024 · Keppres Nomor 32 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:8 November 2024Publication Date:8 November 2024
Organisasi Komisi & Badan NegaraPenciptaan Lapangan Kerja

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembubaran Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 November 2024
Publication Date08 November 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini diterbitkan dengan tujuan untuk membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pembubaran ini dilakukan karena Undang-Undang Cipta Kerja telah dapat dilaksanakan secara efektif dan untuk meningkatkan efektivitas serta efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini menetapkan pembubaran Satuan Tugas yang sebelumnya dibentuk untuk mempercepat sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja. Dengan pembubaran ini, segala ketentuan yang mengatur pembentukan dan tugas Satuan Tugas tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)