For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.05/2015 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Veteran, Dana Kehormatan Veteran, Dan Uang Duka Veteran Republik Indonesia

Also known as: PMK 229/PMK.05/2016 · PMK No. 229/PMK.05/2016

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:30 Desember 2016
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.05/2015 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Veteran, Dana Kehormatan Veteran, Dan Uang Duka Veteran Republik Indonesia
LocationKementerian Keuangan
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Veteran, Dana Kehormatan Veteran, dan Uang Duka Veteran Republik Indonesia.

Peraturan ini bertujuan untuk mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.05/2015 terkait tata cara pembayaran tunjangan veteran, dana kehormatan veteran, dan uang duka veteran. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2016. Ketentuan yang diubah meliputi persyaratan dan mekanisme pembayaran dana kehormatan dan tunjangan veteran, serta kondisi penghentian pembayaran kepada penerima manfaat seperti janda, duda, dan yatim piatu veteran. Pembayaran dana kehormatan dan tunjangan veteran dilakukan setiap bulan setelah persyaratan pembayaran diterima dengan lengkap dan benar. Pembayaran dapat dihentikan dalam kondisi tertentu seperti penerima manfaat menikah lagi atau meninggal dunia.

(-)

(-)