For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.05/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Veteran, Dana Kehormatan Veteran, dan Uang Duka Veteran Republik Indonesia

Also known as: PMK 30/PMK.05/2015 · PMK No. 30/PMK.05/2015

Status:
Active
Effective Date:18 Februari 2015Publication Date:17 Februari 2015
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pembayaran Tunjangan Veteran, Dana Kehormatan Veteran, dan Uang Duka Veteran Republik Indonesia
LocationKementerian Keuangan
Effective Date18 Februari 2015
Publication Date17 Februari 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tata cara pembayaran Tunjangan Veteran, Dana Kehormatan Veteran, dan Uang Duka Veteran Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2014 yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Dana Kehormatan: Diberikan setiap bulan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, serta janda, duda, atau yatim-piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan dan Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia yang telah mendapatkan Keputusan Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia. Pembayaran Dana Kehormatan dihentikan jika penerima meninggal dunia atau menikah lagi (khusus janda/duda).
  2. Tunjangan Veteran: Diberikan setiap bulan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, serta janda, duda, atau yatim-piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan, Pembela Kemerdekaan, Anumerta Pejuang Kemerdekaan, dan Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia yang telah mendapatkan Keputusan Tanda Kehormatan. Pembayaran tunjangan dihentikan jika janda/duda meninggal atau menikah lagi, atau jika yatim-piatu bekerja, menikah, atau berusia di atas 25 tahun. Janda/duda diberikan penghasilan sebesar tunjangan terakhir almarhum/almarhumah selama 6 bulan berturut-turut setelah kematian.
  3. Uang Duka: Diberikan kepada ahli waris dari Veteran Republik Indonesia penerima Tunjangan Veteran atau janda/duda penerima Tunjangan Veteran yang meninggal dunia. Besaran uang duka bervariasi tergantung status penerima tunjangan yang meninggal dunia dan ahli waris yang ditinggalkan.

Peraturan ini juga mengatur persyaratan pembayaran Dana Kehormatan, Tunjangan Veteran, dan Uang Duka, termasuk dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Permintaan Pembayaran (SPP). PT Taspen (Persero) melakukan pengujian terhadap kebenaran formal dan material dokumen sebelum melakukan pembayaran.

1. Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran yang telah diterbitkan keputusannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia dan belum dibayarkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2014, harus diterbitkan Keputusan Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Veteran Republik Indonesia. 2. Pembayaran Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.

(-)