Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tata cara pembayaran Tunjangan Veteran, Dana Kehormatan Veteran, dan Uang Duka Veteran Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2014 yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tentang:
- Dana Kehormatan: Diberikan setiap bulan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, serta janda, duda, atau yatim-piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan dan Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia yang telah mendapatkan Keputusan Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia. Pembayaran Dana Kehormatan dihentikan jika penerima meninggal dunia atau menikah lagi (khusus janda/duda).
- Tunjangan Veteran: Diberikan setiap bulan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, serta janda, duda, atau yatim-piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan, Pembela Kemerdekaan, Anumerta Pejuang Kemerdekaan, dan Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia yang telah mendapatkan Keputusan Tanda Kehormatan. Pembayaran tunjangan dihentikan jika janda/duda meninggal atau menikah lagi, atau jika yatim-piatu bekerja, menikah, atau berusia di atas 25 tahun. Janda/duda diberikan penghasilan sebesar tunjangan terakhir almarhum/almarhumah selama 6 bulan berturut-turut setelah kematian.
- Uang Duka: Diberikan kepada ahli waris dari Veteran Republik Indonesia penerima Tunjangan Veteran atau janda/duda penerima Tunjangan Veteran yang meninggal dunia. Besaran uang duka bervariasi tergantung status penerima tunjangan yang meninggal dunia dan ahli waris yang ditinggalkan.
Peraturan ini juga mengatur persyaratan pembayaran Dana Kehormatan, Tunjangan Veteran, dan Uang Duka, termasuk dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Permintaan Pembayaran (SPP). PT Taspen (Persero) melakukan pengujian terhadap kebenaran formal dan material dokumen sebelum melakukan pembayaran.