For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2023 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kota Bandung 4/2023 · Perda Kota Bandung No. 4 Tahun 2023 · Perda Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:1 Maret 2023Publication Date:1 Maret 2023
Pajak & Retribusi DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Persetujuan Bangunan Gedung
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date01 Maret 2023
Publication Date01 Maret 2023
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2019 Nomor 10).

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2023 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan sebagai respons terhadap perubahan nomenklatur dari Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Retribusi PBG, yang diakibatkan oleh terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyediakan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi PBG di Kota Bandung. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Objek Retribusi: Penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), termasuk layanan konsultasi pemenuhan standar teknis, inspeksi bangunan gedung, dan penerbitan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG). 2. Subjek Retribusi: Setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF. 3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan harga satuan retribusi PBG, dengan formula yang mempertimbangkan luas total lantai, indeks terintegrasi, dan indeks bangunan gedung terbangun. 4. Prinsip dan Sasaran Tarif: Tarif didasarkan pada perhitungan yang objektif dan terukur untuk menutup biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF. 5. Struktur dan Besaran Tarif: Ditetapkan berdasarkan kegiatan pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan layanan konsultasi, dengan rincian perhitungan yang tercantum dalam lampiran peraturan daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.