For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Also known as: Perda Kota Bandung 10/2019 · Perda Kota Bandung No. 10 Tahun 2019 · Perda Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:19 Desember 2019Publication Date:19 Desember 2019
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date19 Desember 2019
Publication Date19 Desember 2019
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan retribusi IMB di Kota Bandung. Latar belakangnya adalah untuk melindungi kepentingan umum, memelihara lingkungan hidup, meningkatkan iklim investasi, dan pelayanan publik dengan penyederhanaan proses penerbitan IMB. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum, pengendalian, dan penyederhanaan dalam proses perizinan bangunan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup fungsi IMB sebagai instrumen pemerintahan, yuridis preventif, pengendalian, koordinasi, dan pengawasan publik. Ruang lingkup IMB meliputi membangun baru, mengubah fungsi, memperluas/mengurangi, dan merawat bangunan. Setiap orang yang akan membangun bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung wajib memiliki IMB, dengan persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi. Peraturan ini juga mengatur tahapan penyelenggaraan IMB, mulai dari pra permohonan hingga penerbitan, serta masa berlaku dan perubahan IMB. Selain itu, diatur pula mengenai kewajiban pemegang IMB, kegiatan membangun yang tidak memerlukan IMB, dan alasan penolakan pemberian izin. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perizinan juga ditekankan, termasuk pengawasan dan akses informasi. Peraturan ini juga mengatur mengenai retribusi IMB, termasuk jenis kegiatan yang dikenakan retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif, penghitungan retribusi, indeks penghitungan, dan tata cara pemungutan retribusi.

(-)

1. Jika penanggung jawab pendiri bangunan melakukan tindakan yang mengarah pada pelanggaran terhadap persyaratan IMB dan/atau ketentuan perundang-undangan, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Jika pemegang IMB terbukti melanggar persyaratan dalam IMB dan/atau melanggar ketentuan perundang-undangan, dilakukan pencabutan IMB. 3. Terhadap pemegang IMB yang telah melaksanakan kegiatan pembangunan namun tidak menyelesaikan pembangunan sehingga keberadaan bangunan tersebut menimbulkan bahaya bagi pengguna, masyarakat dan/atau lingkungan serta merusak estetika kota dikenakan sanksi administratif berupa pembongkaran. 4. Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi oleh pemilik bangunan, Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk mengenakan sanksi administratif sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.