For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 21 Tahun 2007

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Also known as: UU 21/2007 · UU No. 21 Tahun 2007 · UU Nomor 21 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:19 April 2007Publication Date:19 April 2007
Hukum PidanaKetenagakerjaanKeimigrasian

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 297 dan Pasal 324 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958. Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-Undang ini dibentuk untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang yang melanggar hak asasi manusia dan merendahkan harkat serta martabat manusia. Perdagangan orang, terutama perempuan dan anak, telah menjadi ancaman serius baik di dalam negeri maupun antarnegara. Oleh karena itu, diperlukan landasan hukum yang menyeluruh dan terpadu untuk pencegahan, penindakan, dan perlindungan korban. Undang-Undang ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, pembentukan gugus tugas, dan kerja sama internasional. Selain itu, diatur juga hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban restitusi bagi korban dan sanksi bagi pelaku, baik perorangan maupun korporasi.

1. Pada saat Undang-Undang ini berlaku, perkara tindak pidana perdagangan orang yang masih dalam proses penyelesaian di tingkat penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, tetap diperiksa berdasarkan undang-undang yang mengaturnya.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 2, 3, 4, 5, dan 6 dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp120.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00. 2. Jika tindak pidana mengakibatkan korban menderita luka berat atau mati, ancaman pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana. 3. Penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian tidak dengan hormat.