on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana
Also known as: UU 1/1946 · UU No. 1 Tahun 1946 · UU Nomor 1 Tahun 1946
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 bertujuan untuk menyesuaikan peraturan hukum pidana dengan keadaan Indonesia pasca kemerdekaan. Hal ini dilakukan dengan mencabut peraturan hukum pidana Jepang dan mengembalikan peraturan hukum pidana Hindia-Belanda yang berlaku pada 8 Maret 1942, dengan penyesuaian seperlunya.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur perubahan istilah dan jabatan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dari istilah Belanda ke istilah Indonesia, seperti mengganti 'Directeur van Justitie' menjadi 'Minister van Justitie' dan 'Gouverneur-Generaal' menjadi 'President'. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa peraturan hukum pidana yang tidak dapat dijalankan atau bertentangan dengan kedudukan Indonesia sebagai negara merdeka dianggap tidak berlaku sementara.