on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Saka Selabung
Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 1/2021 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini dibuat dengan maksud untuk memenuhi pelaksanaan program hibah air minum perkotaan dengan meningkatkan kapasitas sambungan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan PDAM Tirta Saka Selabung dan meningkatkan serta menumbuhkembangkan potensi PDAM Tirta Saka Selabung dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat dan pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penetapan penyertaan modal daerah dalam bentuk uang sebesar Rp. 8.400.000.000,- (delapan milyar empat ratus juta rupiah) yang dianggarkan dalam APBD dan bersumber dari Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 sampai dengan APBD Tahun Anggaran 2024. Penyertaan modal ini bersifat permanen dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Akumulasi penyertaan modal sampai dengan Tahun 2020 pada PDAM Tirta Saka Selabung adalah sebesar Rp. 34.053.866.828,04,- (tiga puluh empat milyar lima puluh tiga juta delapan ratus enam puluh enam ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah koma nol empat sen).
Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan umum terhadap PDAM Tirta Saka Selabung dengan dibantu oleh Dewan Pengawas PDAM Tirta Saka Selabung. PDAM Tirta Saka Selabung wajib menyampaikan laporan secara berkala setiap 1 (satu) tahun kepada Bupati dan DPRD melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten. Inspektorat melaksanakan pemeriksaan secara berkala terhadap PDAM Tirta Saka Selabung, dan apabila dipandang perlu, pemeriksaan dapat dilakukan oleh instansi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.