For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal PDAM Saka Selabung

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 3/2012 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Inactive
Publication Date:30 Maret 2012
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal PDAM Saka Selabung
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Effective Date-
Publication Date30 Maret 2012
Place of EnactmentMuaradua

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Ogan Komering Ulu Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2006 Nomor 06 Seri E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 2 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2011 Nomor 2);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Saka Selabung. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mempercepat pertumbuhan dan penyediaan sarana pelayanan air bersih kepada masyarakat melalui infrastruktur yang memadai. Tujuannya adalah untuk mengembangkan dan meningkatkan kinerja PDAM Tirta Saka Selabung agar menjadi profesional, kokoh, dan mandiri, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketentuan substansial mencakup bentuk dan besaran penyertaan modal yang berupa uang kas yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2012 dan 2013. Akumulasi penyertaan modal sampai dengan 31 Desember 2011 adalah sebesar Rp. 6.503.417.419,33. Penyertaan modal dari APBD adalah Rp. 2.300.000.000 pada Tahun Anggaran 2012 dan Rp. 500.000.000 pada Tahun Anggaran 2013. Penanaman modal ini bersifat permanen.

PDAM Tirta Saka Selabung memiliki kewenangan penuh dalam kerjasama dengan pihak ketiga terkait penggunaan dana penyertaan modal. Pemerintah Kabupaten berhak memperoleh laba usaha dari PDAM, dan PDAM berkewajiban mengelola modal usaha berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan serta memberikan bagian laba usaha kepada Pemerintah Kabupaten. PDAM juga wajib menyampaikan laporan periodik kepada Bupati sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban APBD.

(-)

1. Bilamana PDAM Tirta Saka Selabung tidak memberikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: a. Peringatan tertulis; b. Penangguhan pencairan.