Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru. Perubahan tersebut meliputi:
- Usia Barang Modal Tidak Baru (BMTB): BMTB yang tercantum dalam Lampiran I Kelompok A dan Kelompok B, Lampiran II Kelompok A dan Kelompok B, dan Lampiran III harus berusia paling lama 20 (dua puluh) tahun. BMTB yang tercantum dalam Lampiran I Kelompok C harus berusia paling lama 30 (tiga puluh) tahun.
- Persyaratan Persetujuan Impor: Perusahaan Pemakai Langsung, Perusahaan Rekondisi, dan Perusahaan Remanufakturing yang akan melakukan impor BMTB harus mengajukan permohonan Persetujuan Impor secara elektronik kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.
- Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor BMTB: Verifikasi atau penelusuran teknis impor BMTB untuk Pos Tarif/HS 84, 85, 87, dan 90 meliputi kelayakan pakai, spesifikasi teknis, usia, jumlah, dan nilai.
- Pencabutan Persetujuan Impor dan/atau NIB: Persetujuan Impor dan/atau NIB yang berlaku sebagai API-P dicabut dalam hal perusahaan terbukti melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
- Impor Sementara BMTB: BMTB yang diimpor dalam rangka impor sementara dikecualikan dari ketentuan BMTB yang dapat diimpor, batasan usia BMTB, Persetujuan Impor, dan Verifikasi atau penelusuran teknis impor di negara muat barang.
- Relokasi Industri dan Investasi Baru: Dalam rangka relokasi industri (bedol pabrik) dan investasi baru yang dilakukan secara menyeluruh atas impor BMTB yang tidak termasuk dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, perusahaan dapat diberikan Persetujuan Impor oleh Menteri.
Peraturan ini bertujuan untuk lebih meningkatkan investasi, mempercepat pengembangan usaha, dan memperkuat daya saing.